PERPRES
PEMBANGUNAN JALAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN
Pasal 8
Dalam rangka pembangunan Jalan P4B, Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat:
mengkoordinasikan pemrograman dan penganggaran pembangunan Jalan P4B; dan
memfasilitasi penyerahan aset sesuai dengan status jalan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 7.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.92
