PERPRES
PEMBANGUNAN JALAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN
Pasal 5
Pelaksanaan pembangunan Jalan P4B sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dilakukan secara bertahap berdasarkan skala pri0ritas yang
disusun oleh Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
