TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan
Masyarakat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata
Hubungan Masyarakat adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pranata Hubungan Masyarakat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan
Masyarakat, diberikan Tunjangan Pranata Hubungan
Masyarakat setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
2022, No.59 -4-
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan
struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2022, No.59 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
2022, No.59 -6-
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
BESARAN
NO JABATAN FUNGSIONAL
TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya Rp1.275.000,00
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Rp956.000,00
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama Rp540.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia Rp850.000,00
Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp510.000,00
Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana/Terampil Rp306.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi,
pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan
Masyarakat, perlu diberikan Tunjangan Jabatan
Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang
sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab
pekerjaannya;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007
tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata
Hubungan Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan kebutuhan dalam rangka
peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan
produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
2022, No.59 -3-
