PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
