PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan
struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
