PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan
Masyarakat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata
Hubungan Masyarakat adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pranata Hubungan Masyarakat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
