TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional
www.peraturan.go.id
2016, No.83 -3-
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai PNS;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional yang diperbantukan/
dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar
lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional; dan
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional yang diberikan cuti di luar
www.peraturan.go.id
2016, No.83 -4-
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional yang
tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional.
Pasal 4
Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional sesuai
dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di
lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas
jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan
www.peraturan.go.id
2016, No.83 -5-
Ketahanan Nasional setelah mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal 8
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional yang diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
www.peraturan.go.id
2016, No.83 -6-
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 102 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.83 -7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2016, No.83 -8-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam
pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di
lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional maka tunjangan kinerja yang selama ini telah
diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102
Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
www.peraturan.go.id
2016, No.83 -2-
Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 123);
- Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
