Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional sesuai
dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di
lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas
jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan
www.peraturan.go.id
2016, No.83 -5-
Ketahanan Nasional setelah mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
