PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 102 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
