PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
