Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai PNS;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional yang diperbantukan/
dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar
lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional; dan
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional yang diberikan cuti di luar
www.peraturan.go.id
2016, No.83 -4-
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional yang
tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional.
