PERUBAHAN AKADEMI METEOROLOGI DAN GEOFISIKA MENJADI
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Akademi Meteorologi dan Geofisika
diubah bentuknya menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
(2) Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya
dalam Peraturan Presiden ini disingkat STMKG merupakan perguruan tinggi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 2
Pembinaan teknis akademik STMKG dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan pembinaan STMKG secara fungsional dilaksanakan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.90 3
Pasal 3
(1) STMKG menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau
pendidikan vokasi di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, dan instrumentasi meteorologi klimatologi dan geofisika.
(2) STMKG dapat menyelenggarakan pendidikan profesi dengan
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan STMKG dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku :
semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Akademi Meteorologi dan Geofisika dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban STMKG; dan
semua taruna Akademi Meteorologi dan Geofisika dialihkan menjadi taruna STMKG.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan mengenai Akademi Meteorologi dan Geofisika masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau dibentuk peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di-undangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.90 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, perlu melakukan perubahan bentuk Akademi Meteorologi dan Geofisika menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.90 2
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
