PERPRES
PERUBAHAN AKADEMI METEOROLOGI DAN GEOFISIKA MENJADI
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku :
semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Akademi Meteorologi dan Geofisika dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban STMKG; dan
semua taruna Akademi Meteorologi dan Geofisika dialihkan menjadi taruna STMKG.
