PERPRES
PERUBAHAN AKADEMI METEOROLOGI DAN GEOFISIKA MENJADI
Pasal 3
(1) STMKG menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau
pendidikan vokasi di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, dan instrumentasi meteorologi klimatologi dan geofisika.
(2) STMKG dapat menyelenggarakan pendidikan profesi dengan
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
