PERPRES
PERUBAHAN AKADEMI METEOROLOGI DAN GEOFISIKA MENJADI
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan mengenai Akademi Meteorologi dan Geofisika masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau dibentuk peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
