TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai,
yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa Bea dan
Cukai adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
www.peraturan.go.id
2019, No.81 -3-
diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap
bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
yang berkaitan dengan Pemeriksa Bea dan Cukai
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53
Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai
Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
www.peraturan.go.id
2019, No.81 -4-
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
2019, No.81-5-
INDONESIA,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi,
pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai,
perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional
Pemeriksa Bea dan Cukai yang sesuai beban kerja dan
tanggung jawab pekerjaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
www.peraturan.go.id
2019, No.81 -2-
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
