PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
www.peraturan.go.id
2019, No.81 -3-
diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap
bulan.
