PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
Pasal 3
Besaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
