PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.