PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
yang berkaitan dengan Pemeriksa Bea dan Cukai
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53
Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai
Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
www.peraturan.go.id
2019, No.81 -4-
