PENDIRIAN UNIVERSITAS SILIWANGI
Pasal 1
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Siliwangi
sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
Universitas Siliwangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai
rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan
profesi.
Pasal 3 …
Pasal 3
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi
penyelenggaraan Universitas Siliwangi dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan
Universitas Siliwangi dialihkan menjadi kekayaan, hak,
dan kewajiban Universitas Siliwangi;
- semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai
mahasiswa Universitas Siliwangi yang diselenggarakan
oleh Yayasan Universitas Siliwangi dialihkan menjadi
mahasiswa Universitas Siliwangi.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua pegawai Yayasan Universitas Siliwangi yang
bekerja pada Universitas Siliwangi tetap menjalankan
tugasnya sampai dengan ditetapkannya status
kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pegawai …
- pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja
pada Universitas Siliwangi dapat diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas
Siliwangi.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan
sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan
mutu pendidikan tinggi di Provinsi Jawa Barat, perlu
mendirikan perguruan tinggi negeri di Provinsi Jawa Barat;
- bahwa Yayasan Universitas Siliwangi telah mengalihkan
pengelolaan dan aset Universitas Siliwangi kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan …
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peme-
rintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
