PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS SILIWANGI
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan
Universitas Siliwangi dialihkan menjadi kekayaan, hak,
dan kewajiban Universitas Siliwangi;
- semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai
mahasiswa Universitas Siliwangi yang diselenggarakan
oleh Yayasan Universitas Siliwangi dialihkan menjadi
mahasiswa Universitas Siliwangi.
