PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS SILIWANGI
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua pegawai Yayasan Universitas Siliwangi yang
bekerja pada Universitas Siliwangi tetap menjalankan
tugasnya sampai dengan ditetapkannya status
kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pegawai …
- pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja
pada Universitas Siliwangi dapat diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas
Siliwangi.
