PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS SILIWANGI
Pasal 3
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi
penyelenggaraan Universitas Siliwangi dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
