PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS SILIWANGI
Pasal 1
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Siliwangi
sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Siliwangi
sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.