KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 1O
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Bencana yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
. Pasal 11 ..
SK No242767 A
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4...
SK No242765A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-J-
Pasal 4
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
(1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
mengepalai dan memimpin Badan Nasional Penanggulangan Bencana diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) T.rnjangan kinerja bagr Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa1 7
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Bencana yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Pasal 8. . .
SK No242766A
ELIK INDONESIA
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Badan Nasional Bencana ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Bencana setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Nasional
Bencana diangkat sebagai pejabat fungsional dan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kine{a pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 11
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimalsud dalam Pasal l0 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Bencana sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2 sampai dengan
Pasal 11 diatur dengan Peraturan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tabun 2O2O tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 12) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 202O tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No242768A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2O24
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 402
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Hgkum,
Djaman
SK No242870A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2O4TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL
PENANGGUI,ANGAN BENCANA
TUNJANGAN KINER.JA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
TUNJANGAN KINER.IA NO KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN
1 t7 Rp33.24O.0O0,0O 2 16 Rp27.577.5OO,OO 3 15 Rp19.28O.0O0,00 4 t4 Rp17.064.000,00 5 13 Rp10.936.O0O,00 6 L2 Rp9.896.000,00 7 11 Rp8.757.60O,0O 8 10 RpS.979.20O,00 9 9 RpS.079.20O,0O
- 8 Rp4.595.15O,00
- 7 Rp3.915.950,00
- 6 Rp3.510.40O,00
- 5 Rp3.134.25O,00 t4. 4 Rp2.985.O00,O0
- 3 Rp2.898.000,00
- 2 Rp2.7O8.250,OO t7. I Rp2.531.250,0O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan Mministrasi Hu
vanna Djaman SK
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai dengan capaian hasil reformasi birokrasi, Badan Nasional Bencana telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaEn tunjangan kinerja; b, bahwa Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang 'I\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Bencana sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Republik Indonesia Nomor 6897); kmbaran Negara 3. Peraturan Presiden Nomor I Tahun 20l9 tentang Badan Nasional Republik Bencana (Iembaran Negara Indonesia Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah denga.n Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 202l tentang Perubahan atas Nomor 1 Tahun 20l9 tentang Badan Negara Presiden Nasional Republik Penanggulangan Bencana (kmbaran Indonesia Tahun 202l Nomor lO3); SK No242879A
