PERPRES
KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tabun 2O2O tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 12) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
