PERPRES
KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Bencana sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2 sampai dengan
Pasal 11 diatur dengan Peraturan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
