PERPRES
KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 11
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimalsud dalam Pasal l0 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
