PERPRES
KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa1 7
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Bencana yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Pasal 8. . .
SK No242766A
ELIK INDONESIA
