PERPRES
KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
mengepalai dan memimpin Badan Nasional Penanggulangan Bencana diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) T.rnjangan kinerja bagr Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
