PERPRES
KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
