TUNJANGAN KINERIA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (U mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3...
SK No229558A
PRESIDEN
Pasal 3
T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupalran bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,
Pasal 4
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan tungkan tunjangan kinerja yang telah diterima.
Pasal 5
(1) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang
memimpin dan mengepalai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan tunjangan kinerja sebesar 1507o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
(2) Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan
tunjangan kinerja sebesar 90olo (sembilan puluh persen) dari tunjangan kinerja Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
(3) T\rnjangan kinerja bagi Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Pasal 7...
SK No229559A
PRESIDEN
Pasal 7
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c, Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dari jabatan dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
- pegawai pada badan layanan umum yang telatr mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Kementerian Fendidikan Dasar dan Menengah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah setelah:
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak tkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
mendapat . . ,
SK No229560A
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetqiuan dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9
(r) Dalam hal Pegawai di Pendidikan Dasar dan Menengah diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (21 Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimalsud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal l0 Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
Pasal 11
Pelaksanaan reformasi birokrasi s6lagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 12 .. .
SK No229561A
INDONESIA
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di IGmenterian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal ll diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Ttrnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 254), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 254), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No229562A
PRESIDEN
Agar ectiap orang mcngctahuinya, memcrintahkan pcnSundangan Pcraturan Prcsiden ini dcngan pcnempatannya datam Lembaran Ncgara Republik lndoncsia.
Ditetaplfian di Jalerta peda tsnggal 27 t'iorret2U2i
INDONESI.A,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Marct2025
,
ttd.
Salinan scatrai dengan aalinya
REPUBLIK INDONESIIA
ti Bidang Fcrundang-undangan Administrasi Hukr.rm,
Djaman
SK No229567A
FRESIDEN
IAMPTRAN
TEITTTANG
I t7 Rp33.2.+0.000,(X) 2 r6 Rp27.577.500.00
- 15 Rp19.280.000,00 4 l4 Rp17.064.000,00
- l3 Rpl0.936.O0O,q)
- t2 Rp9.E96.(rco,00 7 1l RpE.757.6q),OO
- lo Rp5.979.2OO,OO 9 9 0r9.200,00 to. 8 _ 8p4.595.r50,00 ll. 7 Rp3.915.950,00
- 6 Rp3.5rO.4OO,0O
- 5 Rp3. r34.250,00
- 4 Rp2.985.0OO,00 r5. 3 Rp2.898.000,00
- 2 Rp2.708.250 ,00 t7. I _Rp2.531.250,00
INDONESI.A,
ttd. PRABOWO ST'BTANIO Salinan sesuai dengan aslinya
REruBIJK INDONEITIA ti Bidang Perundang-undangan AdministrasiHukum,
vanna Djaman
SK No229558A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahrra dengan adanya penataan organisasi kementerian lrcrlu dilakrkan penataan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkr.rngan kementerianyirrg -engah;ri perubahan nomenldatur dan/atau t<eirenterian uaru yang dibentuk;
- g"jtogan- kinerja pegawai di linglanngan lahwa Kementerian Pendidikan DLsar- dan Menengah &uerit an dengan capaian hasil pelalsanaan reformasi :9slai birokrasi pada kementerian yang menyelenggarakan- urusan pemerintahan di bidang penaidikan, ilmu pengetahuan, aar,' teknologi febgdayaan, _ berdasarkan Peraturanpresiden Nomor 136 Tahun 20lE tunj_angflf.- Kinerja- pegawai di Linglnrngan lgntang IGmenterian Pendidikan dan Kebudayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud datam huruf a dan huruf b, perlu merietapkan Peraturan Presiden tentangTtrqiangan i$nerja eegawai ai Linglrungan Kementerian penOaUcan basar dan Menengah;
a
a l. 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik l"y.t Indonesia Tahun f94S;
- undang-undang Nomor 2o rahun 2o2g tentangAparatur -Indonesia lip-it Nggqa _(kmbaran Negara Republik Tahun 2o2g Nomor r4l, Taribahan L-u"r"" Negara Republik Indonesia Nomor @gT;
- Peraturan Presiden Nomor lgg rahun 2024 tentang Kementerian pendidikan Dasar dan Menengafi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
MEMUTUSI(AN: . . .
SK No 229557 A
PRESIDEN
