PERPRES
TUNJANGAN KINERIA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di IGmenterian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal ll diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
