PERPRES
TUNJANGAN KINERIA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Ttrnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 254), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
