PERPRES
TUNJANGAN KINERIA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 7
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c, Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dari jabatan dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
- pegawai pada badan layanan umum yang telatr mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.
