PERPRES
TUNJANGAN KINERIA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (U mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3...
SK No229558A
PRESIDEN
