PERPRES
TUNJANGAN KINERIA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 9
(r) Dalam hal Pegawai di Pendidikan Dasar dan Menengah diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (21 Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimalsud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal l0 Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
