Pasal 5
(1) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang
memimpin dan mengepalai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan tunjangan kinerja sebesar 1507o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
(2) Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan
tunjangan kinerja sebesar 90olo (sembilan puluh persen) dari tunjangan kinerja Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
(3) T\rnjangan kinerja bagi Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
