SURAT KUASA KHUSUS DALAM PENANGANAN GUGATAN PERDATA DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pengadilan adalah pengadilan negeri di lingkungan
peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara di
lingkungan peradilan tata usaha negara.
- Surat Kuasa Khusus adalah surat yang berisi pemberian kuasa khusus kepada Jaksa Agung untuk
mewakili Presiden dalam menangani gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara di Pengadilan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pasal 2
(1) Dalam penanganan gugatan perdata dan gugatan tata
usaha negara kepada Presiden, Presiden dapat
memberi mandat kepada Menteri untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus.
(2) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Jaksa Agung.
(3) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan dengan hak substitusi.
(4) Pemberian mandat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
dapat memberikan kuasa substitusi kepada pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
www.peraturan.go.id
2020, No. 25 -3-
Pasal 4
Penerbitan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada surat gugatan atau
surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengadilan.
Pasal 5
Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
melaporkan perkembangan penanganan gugatan perdata dan/atau gugatan tata usaha negara pada setiap tingkatan
peradilan kepada Presiden melalui Menteri.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 25 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2020
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mencari keadilan dan kepastian
hukum, masyarakat/badan hukum mempunyai hak
untuk mengajukan gugatan kepada Presiden di bidang perdata dan tata usaha negara;
- bahwa Presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang luas;
- bahwa untuk mewujudkan efektivitas penanganan gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara
terhadap Presiden, perlu dilakukan penunjukan kuasa
Presiden guna mewakili dalam pelaksanaan persidangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
