PERPRES
SURAT KUASA KHUSUS DALAM PENANGANAN GUGATAN PERDATA DAN
Pasal 2
(1) Dalam penanganan gugatan perdata dan gugatan tata
usaha negara kepada Presiden, Presiden dapat
memberi mandat kepada Menteri untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus.
(2) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Jaksa Agung.
(3) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan dengan hak substitusi.
(4) Pemberian mandat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
