PERPRES
SURAT KUASA KHUSUS DALAM PENANGANAN GUGATAN PERDATA DAN
Pasal 3
Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
dapat memberikan kuasa substitusi kepada pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
www.peraturan.go.id
2020, No. 25 -3-
