PERPRES
SURAT KUASA KHUSUS DALAM PENANGANAN GUGATAN PERDATA DAN
Pasal 4
Penerbitan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada surat gugatan atau
surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengadilan.
