PERPRES
SURAT KUASA KHUSUS DALAM PENANGANAN GUGATAN PERDATA DAN
Pasal 5
Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
melaporkan perkembangan penanganan gugatan perdata dan/atau gugatan tata usaha negara pada setiap tingkatan
peradilan kepada Presiden melalui Menteri.
