PERPRES
SURAT KUASA KHUSUS DALAM PENANGANAN GUGATAN PERDATA DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pengadilan adalah pengadilan negeri di lingkungan
peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara di
lingkungan peradilan tata usaha negara.
- Surat Kuasa Khusus adalah surat yang berisi pemberian kuasa khusus kepada Jaksa Agung untuk
mewakili Presiden dalam menangani gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara di Pengadilan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
