PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2020
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pengadilan adalah pengadilan negeri di lingkungan peradilan umum dan pengadilan tata ·usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.
- St:rat Kuasa Khusus adalah surat yang berisi pemberian kuasa khusus kepada Jaksa Agung untuk mewakili Presiden dalam menangani gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara.
3.Menteri ...
SK No 106735 A
;..
PRESIDEN
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (la) dan ayat (lb), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Dalam penanganan gugatan perdata dan gugatan tata
usaha negara kepada Presiden, Presiden dapat memberi mandat kepada Menteri untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus. (la) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk penanganan gugatan perdata dan gugatan tata usaha negarc. pada pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, dan/atau tingkat kasasi. ( 1 b) Dalam hal gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (la) diajukan permohonan peninjauan kembali oleh pihak yang berperkara, Menteri menerbitkan kembali Surat Kuasa Khusus.
(2) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Jaksa Agung.
(3) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan dengan hak substitusi.
(4) Pemberian mandat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
SK No I 06736 A
PRESIDEN
• 4 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden 1lll dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2021
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
g Penmdang-undangan EM.lilI'b'mninistrasi Hukum,
·1vanna Djaman
SK No 048400 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
negara yang diajukan oleh masyarakat/badan hukum terhadap Presiden mengalami perkembangan d{lam penanganannya;
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan dalam perkembangan penanganan gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara terhadap Presiden, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf ':>, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan ...
SK No I 06734 A
. . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden (Lembaral) Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 25);
