Pasal 2
(1) Dalam penanganan gugatan perdata dan gugatan tata
usaha negara kepada Presiden, Presiden dapat memberi mandat kepada Menteri untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus. (la) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk penanganan gugatan perdata dan gugatan tata usaha negarc. pada pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, dan/atau tingkat kasasi. ( 1 b) Dalam hal gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (la) diajukan permohonan peninjauan kembali oleh pihak yang berperkara, Menteri menerbitkan kembali Surat Kuasa Khusus.
(2) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Jaksa Agung.
(3) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan dengan hak substitusi.
(4) Pemberian mandat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
SK No I 06736 A
PRESIDEN
• 4 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden 1lll dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2021
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
g Penmdang-undangan EM.lilI'b'mninistrasi Hukum,
·1vanna Djaman
SK No 048400 A
