RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL
Pasal 1
(1) Menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal yang selanjutnya
disebut RUPM.
(2) RUPM merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka
panjang berlaku sampai dengan tahun 2025.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.42 2
(3) RUPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
RUPM sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 meliputi:
- Pendahuluan;
- Asas dan Tujuan;
- Visi dan Misi;
- Arah Kebijakan Penanaman Modal, yang terdiri dari:
- Perbaikan Iklim Penanaman Modal;
- Persebaran Penanaman Modal;
- Fokus Pengembangan Pangan, Infrastruktur, dan Energi;
- Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green Investment);
- Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK);
- Pemberian Fasilitas, Kemudahan, dan/atau Insentif Penanaman Modal; dan
- Promosi Penanaman Modal
- Peta Panduan (Roadmap) Implementasi Rencana Umum Penanaman Modal, yang terdiri dari:
- Fase Pengembangan Penanaman Modal yang Relatif Mudah dan Cepat Menghasilkan;
- Fase Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Energi;
- Fase Pengembangan Industri Skala Besar; dan
- Fase Pengembangan Ekonomi Berbasis Pengetahuan.
- Pelaksanaan
Pasal 3
RUPM menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal.
Pasal 4
(1) Pemerintah Provinsi menyusun Rencana Umum Penanaman Modal
Provinsi yang mengacu pada RUPM dan prioritas pengembangan potensi provinsi.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.42
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman
Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/kota.
(3) Dalam rangka penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal
Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
(4) Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi ditetapkan oleh Gubernur,
dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Pasal 5
(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penanaman modal, Rencana
Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota, Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang_undangan.
(2) Pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mengacu pada arah kebijakan pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf d angka 6).
(3) Pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dievaluasi secara berkala oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan melibatkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah terkait.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk dibahas dengan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, dan Bupati/ Walikota terkait.
(5) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditindaklanjuti oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, dan Bupati/ Walikota terkait sesuai kesepakatan dalam pembahasan.
Pasal 6
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) tahun.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.42 4
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
