Pasal 5
(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penanaman modal, Rencana
Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota, Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang_undangan.
(2) Pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mengacu pada arah kebijakan pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf d angka 6).
(3) Pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dievaluasi secara berkala oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan melibatkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah terkait.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk dibahas dengan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, dan Bupati/ Walikota terkait.
(5) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditindaklanjuti oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, dan Bupati/ Walikota terkait sesuai kesepakatan dalam pembahasan.
