Pasal 4
(1) Pemerintah Provinsi menyusun Rencana Umum Penanaman Modal
Provinsi yang mengacu pada RUPM dan prioritas pengembangan potensi provinsi.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.42
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman
Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/kota.
(3) Dalam rangka penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal
Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
(4) Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi ditetapkan oleh Gubernur,
dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
